Al-Yasinionline.com – Dalam islam, terdapat beberapa aturan fiqih yang mendalangi umatnya untuk beribadah dengan baik dan benar. Adakalanya aturan-aturan itu bersifat tauqifi (hukum yang telah ditetapkan secara pasti oleh Allah dan Rasul-Nya) ataupun sababi (hukum yang muncul dan ditetapkan berdasarkan adanya sebab atau alasan tertentu, seringkali melalui ijtihad ulama). Termasuk ketentuan dan ketetapan najis dan cara mensucikannya.
Sebagaimana diketahui, bahwa najis bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum mengkonsumsi apapun melainkan hanya minum ASI atau susu tergolong sebagai najis mukhaffafah yang kategorinya ringan. Sebab tempat najis tersebut langsung bisa suci hanya dengan memercikkan air saja tanpa mengalirkan nya.
Dasar utama mengenai ketentuan ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Qais ketika mendatangi Rasulullah Saw bersama bayinya yang belum makan apapun. Lalu Rasul memangku bayi tersebut hingga si bayi kencing di pangkuannya. Lantas Rasul hanya memercikkan air saja pada kencing tersebut dan tidak membasuhnya.
عَنْ أُمِّ قَيْسٍ، أَنَّهَا جَاءَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ، فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حِجْرِهِ، فَبَالَ عَلَيْهِ، فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ
“Dari Ummu Qais, bahwa ia datang membawa seorang anak kecilnya yang belum makan makanan (padat). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendudukkan anak itu di pangkuannya, kemudian anak itu kencing di atas beliau. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta air, lalu beliau memercikkannya (air itu) ke atas kencing tersebut dan tidak mencucinya”. (HR. Bukhari Muslim).
Adapun penjelasan mengapa najis mukhaffafah urinnya harus dari bayi laki-laki yang hanya mengkonsumsi susu adalah karena syarat ‘hanya mengkonsumsi susu’ menunjukkan bahwa bayi itu masih dalam fase kesucian yang lebih ringan. Jika bayi sudah mulai makan makanan lain (seperti nasi, buah, bubur, dll), maka najisnya tidak lagi ringan dia menjadi seperti najis orang dewasa, yang harus dibersihkan dengan dibasuh dan dialirkan air sampai bersih. Ringkasnya, kalau bayi 2 tahun itu hanya minum susu, najis kencingnya ringan (cukup diperciki air). Kalau sudah makan makanan padat, najisnya dianggap berat biasa (harus dicuci bersih, bukan hanya dipercik).
Sedangkan alasan ketetapan ‘sebelum berumur dua tahun” dalam ketentuan najis mukhaffafah ini karena 2 tahun adalah usia rata-rata bayi menyapih (berhenti menyusu). Kalau sudah lewat itu, kencingnya pasti dihukumi najis biasa, walau dia minum susu saja. Sebab ketika bayi sudah memasuki usia dua tahun maka air susu yang ia minum sudah berstatus sebagai makanan biasa. Alasannya ketika seseorang telah besar, maka lambungnya menjadi lebih kuat sehingga mampu melakukan proses pencernaan dan memungkinkan mengubah apapun yang dikonsumsi menjadi perubahan yang buruk (kotoran pada umumnya). Hal ini senada dengan penjelasan Syekh Sulaiman al-Jamal ketika memberikan syarah dari kitab Fathul Wahab :
(قَوْلُهُ قَبْلَ مُضِيِّ حَوْلَيْنِ) أَمَّا بَعْدَهُمَا فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ وَوَجْهُهُ أَنَّهُ إذَا كَبِرَ غَلُظَتْ مَعِدَتُهُ وَقَوِيَتْ عَلَى الْإِحَالَةِ فَرُبَّمَا كَانَتْ تُحِيلُ إحَالَةً مَكْرُوهَةً فَالْحَوْلَانِ أَقْرَبُ مَرَدٍّ فِيهِ وَلِهَذَا يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْأَعْرَابِ الَّذِينَ لَا يَتَنَاوَلُونَ إلَّا اللَّبَنَ اهـ بِرْمَاوِيٌّ وَمِثْلُهُ شَرْحُ م ر
“(Ungkapan “sebelum berlalu dua tahun”): Adapun setelah keduanya (setelah berlalu dua tahun), maka (air susu itu) kedudukannya seperti makanan biasa. Alasannya adalah karena jika seseorang telah besar, maka lambungnya menjadi lebih kuat dan mampu melakukan proses pencernaan (mengubah makanan), sehingga mungkin saja ia mengubahnya dengan perubahan yang buruk. Oleh karenanya, dua tahun itu adalah patokan yang paling dekat dalam hal ini. Dan karena itulah air kencing orang-orang Arab Badui —yang tidak mengonsumsi apa pun selain susu— tetap dibasuh. (Penjelasan ini) disebutkan dalam Hasyiyah Birmawi, dan yang serupa juga terdapat dalam syarah (penjelasan) Syamsuddin ar-Ramli. (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, {Beirut, Dar al-Fikr : tanpa tahun}, juz 1 hal 188).
Berbeda dengan bayi perempuan, hukum urinnya tergolong najis mutawassithah (najis sedang). Cara mensucikannya adalah dengan membasuh atau mengalirkan air pada tempat yang terkena najis. Sedikit lebih berat hukumnya ketimbang urin bayi lelaki. Sebagaimana hadits :
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، ويُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الغُلامِ
“Dicuci (dengan air) dari air kencing bayi perempuan, dan dipercik (dengan air) dari air kencing bayi laki-laki”. (HR. Tirmidzi dengan sanad hasan).
Dalam menanggapi perbedaan ini, Syekh Ibrahim al-Bajuri dan ulama kontemporer Syekh Wahbah az- Zuhaili mengemukakan alasan-alasan yang mendasarinya :
والفرق بينهما أن بول الصبي ارق من بول الصبية و الائتلاف بمحله اكثر من الائتلاف بمحلها فخفف فيه دونها وأيضا أصل خلقه من ماء وطين واصل خلقها من لحم ودم فإن حواء خلقت من ضلع آدم القصير وايضا بلوغ الصبي بمائع طاهر وهو المني فقط وبلوغها بذلك وبمائع نجس وهو الحيض
“Perbedaan antara keduanya (bayi laki-laki dan bayi perempuan) adalah bahwa air kencing bayi laki-laki lebih encer dibandingkan air kencing bayi perempuan, dan tempat bayi laki-laki lebih sering dipangku dan dibawa-bawa, sehingga lebih sering terjadi kontak langsung (lebih banyak berinteraksi dengan tubuh orang lain) dibandingkan dengan bayi perempuan, oleh karena itu diberikan keringanan pada air kencing bayi laki-laki. Selain itu, asal penciptaan bayi laki-laki adalah dari air dan tanah, sementara asal penciptaan bayi perempuan adalah dari daging dan darah. Karena Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam yang bengkok. Juga, masa pubertas (baligh) bagi bayi laki-laki hanya terjadi melalui cairan yang suci, yaitu mani, sedangkan bagi bayi perempuan melalui cairan yang suci (mani) dan juga cairan yang najis (haid)”. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, {Indonesia, al-Haramain: Tanpa Tahun}, juz 1 hal 107).
أما الطفلة الصبية والخنثى فلا بد من غسل موضع بولهما، بإسالة الماء عليه، عملًا بالأصل في نجاسة الأبوال. واستثناء الصبي بسبب كثرة حمله على الأيدي، وفرّق بينهما بأن الائتلاف بحمل الصبي أكثر، فخفف في بوله، وبأن بوله أرقّ من بولها، فلا يلصق بالمحل لصوق بولها به، وألحق بها الخنثى.
“Adapun untuk bayi perempuan dan khuntsa (anak yang memiliki kelamin ganda), maka wajib mencuci tempat yang terkena air kencing mereka dengan cara mengalirkan air pada tempat tersebut, sesuai dengan hukum asal najisnya air kencing. Pengecualian untuk bayi laki-laki diberikan karena seringnya bayi laki-laki dibawa-bawa di tangan (diangkat atau dipangku). Perbedaan ini dijelaskan dengan alasan: Bayi laki-laki lebih sering diangkat dan dipangku, sehingga diberikan keringanan dalam hal hukum air kencingnya. Selain itu, air kencing bayi laki-laki lebih encer dibandingkan bayi perempuan, sehingga tidak menempel dengan kuat pada tempat yang terkena, berbeda dengan air kencing bayi perempuan yang lebih kental dan lebih sulit untuk dibersihkan. Bayi khuntsa (anak dengan kelamin ganda) dianggap seperti bayi perempuan dalam hal ini”. (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, {Damaskus, Dar al-Fikr: Tanpa Tahun}, juz 1, hal 311).
Dari ibarat-ibarat di atas bisa disimpulkan bahwa perbedaan ini ada karena memandang beberapa faktor :
1. Keberadaan bayi laki-laki yang sering dibawa-bawa tangan dengan cara digendong atau dipangku daripada bayi perempuan sehingga diberikan keringanan dalam hukum urinnya
2. Urin bayi laki-laki lebih encer sehingga tidak begitu melekat pada tempat sedangkan urin bayi perempuan lebih kental dan lebih melekat pada tempat
3. Asal penciptaan laki-laki dari air dan tanah, sementara penciptaan perempuan berasal dari daging dan darah. Karena Hawa diciptakan dari tulang rusuk adam yang bengkok
4. Tanda balighnya laki-laki adalah hanya dengan keluarnya cairan yang suci yakni mani, sedangkan perempuan dengan keluarnya cairan yang suci (mani) dan keluarnya cairan yang najis yakni haid.(*/Ahmad Syadidul Aqil)
