Al-Yasinionline.com – Menjelang kontestasi pilkada tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 24 November mendatang, rakyat dituntut untuk menentukan pilihan politiknya, setidaknya rakyat harus memilih calon pemimpin yang visi misinya searah dengan nafas siyasah syar’iyyah. Sebab visi misi calon pemimpin merupakan gambaran awal kinerja pemimpin kedepannya. Jika orientasi kerjanya mengacu pada kemaslahatan umat, maka sosok pemimpin itulah yang tepat untuk kita pilih.
Tujuan dan kandungan utama dalam Syariah Islam adalah Maslahah itu sendiri. Bahkan para Ulama’ seperti Imam Al-Ghazali, Asy-Syathibi dan lain-lain, telah merumuskan bahawa tujuan Syariah Islam itu sendiri adalah mewujudkan dan memelihara kemaslahatan, disamping menolak mafsadah/ kerusakan. Oleh karenanya, dalam menjaga kelangsungan hidup berbangsa & beragama tujuan mencapai maslahah merupakan sebuah keniscayaan.
Maslahah secara umum dapat didefinisikan sebagai kebaikan dan kesejahteraan. para ahli Ushul Fiqh mendefinisikan Maslahah itu sebagai ending segala perkara yang mengandung manfaat, kegunaan dan kebaikan, disamping menjauhi mudharat, kerusakan dan berbagai bentuk mafsadah. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Mustashfa, mengatakan:
المستصفى (ص: 174)
أَمَّا الْمَصْلَحَةُ فَهِيَ عِبَارَةٌ فِي الْأَصْلِ عَنْ جَلْبِ مَنْفَعَةٍ أَوْ دَفْعِ مَضَرَّةٍ، وَلَسْنَا نَعْنِي بِهِ ذَلِكَ، فَإِنَّ جَلْبَ الْمَنْفَعَةِ وَدَفْعَ الْمَضَرَّةِ مَقَاصِدُ الْخَلْقِ وَصَلَاحُ الْخَلْقِ فِي تَحْصِيلِ مَقَاصِدِهِمْ، لَكِنَّا نَعْنِي بِالْمَصْلَحَةِ الْمُحَافَظَةَ عَلَى مَقْصُودِ الشَّرْعِ وَمَقْصُودُ الشَّرْعِ مِنْ الْخَلْقِ خَمْسَةٌ: وَهُوَ أَنْ يَحْفَظَ عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ وَنَفْسَهُمْ وَعَقْلَهُمْ وَنَسْلَهُمْ وَمَالَهُمْ، فَكُلُّ مَا يَتَضَمَّنُ حِفْظَ هَذِهِ الْأُصُولِ الْخَمْسَةِ فَهُوَ مَصْلَحَةٌ، وَكُلُّ مَا يُفَوِّتُ هَذِهِ الْأُصُولَ فَهُوَ مَفْسَدَةٌ وَدَفْعُهَا مَصْلَحَةٌ.
“Pengertian Maslahah adalah menghasilkan manfaat & menolak kerusakan. Namun yang Kami maksudkan dengan Maslahah itu ialah menjaga akan tujuan atau maksud syara’, dan maksud syara’ daripada penciptaan itu ada lima perkara. Yakni, memelihara agama, nyawa, akal, keturunan dan harta mereka. Jadi, setiap perkara yang mengandung perlindungan terhadap lima perkara tersebut, maka pasti didalamnya mengandung Maslahah, sebaliknya segala sesuatu yang didalamnya tidak terdapat lima perkara tersebut, maka tergolong Mafsadah, dan menolak mafsadah termasuk kemaslahatan.” [Al-Ghazali, Al-Mustasfa, 174]
Kemaslahatan memiliki manifestasi berupa kesejahteraan, kesejahteraan berasal dari kata dasar sejahtera: aman sentosa dan makmur; selamat (terlepas dari segala macam gangguan, kesukaran, dan sebagainya). Kesejahteraan: hal atau keadaan sejahtera; keamanan, keselamatan, ketenteraman, kesenangan hidup, dan sebagainya; kemakmuran dalam definisi lain dijelaskan:
الرفاهية: الحالة التي تتحقق فيها الحاجات الأساسية للفرد والمجتمع من غداء وتعليم وصحة وتأمين ضد كوارث الحياة.
“Kesejahteraan (welfare) adalah kondisi yang menghendaki terpenuhinya kebutuhan dasar bagi individu atau kelompok baik berupa kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, sedangkan lawan dari kesejahteraan adalah kesedihan (bencana) kehidupan”.
Kesejahteraan Sosial atau social welfare adalah keadaan sejahtera masyarakat. Dalam Mu’jam Musthalahâtu al-‘Ulûm al-Ijtimâ’iyyahdijelaskan:
الرفاهية الاجتماعية: نسق منظم من الخدمات الاجتماعية والمؤسسات يرمى الى مساعدة الأفراد والجماعات للوصول الى مستويات ملائمة للمعيشة والصحة كما يهدف الى قيام علاقات اجتماعية سوية بين الأفراد بتنمية قدراتهم وتحسين الحياة الانسانية بما يتفق مع حاجات المجتمع
“Kesejahteraan sosial: sistem yang mengatur pelayanan sosial dan lembaga-lembaga untuk membantu individu-individu dan kelompok-kelompok untuk mencapai tingkat kehidupan, kesehatan yang layak dengan tujuan menegakkan hubungan kemasyarakatan yang setara antar individu sesuai dengan kemampuan pertumbuhan mereka, memperbaiki kehidupan manusia sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat”.
Pemerintah Republik Indonesia mendefinisikan Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Dari ragam definisi diatas, bagaimana Konsep Islam? Pada intinya, kesejahteraan sosial menuntut terpenuhinya kebutuhan manusia yang meliputi kebutuhan primer (primary needs), sekunder (secondary needs) dan kebutuhan tersier. Kebutuhan primer meliputi: pangan (makanan) sandang (pakaian), papan (tempat tinggal), kesehatan dan keamanan yang layak. Kebutuhan sekunder seperti: pengadaan sarana transportasi (sepeda, sepeda motor, mobil, dsb.), informasi dan telekomunikasi (radio, televisi, telepon, HP, internet, dan lain sebagainya). Kebutuhan tersier seperti sarana rekreasi, hiburan. Kategori kebutuhan di atas bersifat materil sehingga kesejahteraan yang tercipta pun bersifat materil. Kesejahteraan sosial yang didambakan al-Qur’an menurut Quraish Shihab tercermin di Surga yang dihuni oleh Adam dan istrinya sesaat sebelum mereka turun melaksanakan tugas kekhalifahan di bumi. Seperti diketahui, sebelum Adam dan istrinya diperintahkan turun ke bumi, mereka terlebih dahulu ditempatkan di Surga. Surga diharapkan menjadi arah pengabdian Adam dan Hawa, sehingga bayang-bayang surga itu bisa diwujudkan di bumi dan kelak dihuni secara hakiki di akhirat. Masyarakat yang mewujudkan bayang-bayang surga itu adalah masyarakat yang berkesejahteraan.
Kesejahteraan sosial dalam Islam pada intinya mencakup dua hal pokok yaitu kesejahteraan sosial yang bersifat jasmani (lahir) dan rohani (batin). Sejahtera lahir dan batin tersebut harus terwujud dalam setiap pribadi (individu) yang bekerja untuk kesejahteraan hidupnya sendiri, sehingga akan terbentuk keluarga/masyarakat dan negeri yang sejahtera. Mengingat luasnya definisi kesejahteraan dan banyaknya ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan, maka bahasan kesejahteraan akan dibatasi “lebih kepada aspek ekonomi”. Demikian pula ayat-ayat Al-Quran yang terkait secara langsung dengan konsep kesejahteraan dibatasi pada usaha/bekerja, sebagai titik tolak, diantaranya adalah QS. Al-Taubah/9:105.
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”
Demikian itulah sedikit penjelasan tentang kriteria pemimpin yang harus dimiliki oleh pasangan calon demi mewujudkan tujuan utama pemerintahan yaitu kemaslahatan umat. Pada akhirnya semoga dalam kontestasi pilkada nanti kita dianugerahi oleh Allah mendapatkan pemimpin yang adil, bijaksana serta mampu mengutamakan kepentingan rakyat. Aamiin. (*/Nur Fuad Muhammad)
